Tarbiyatul
Mu`allimin Al-Islamiyah (TMI) didirikan bersamaan Dengan Dimulainya Pelaksanaan
Pendidikan Dan Pengajaran Di Pondok Pesantren Modern Al-Istiqamah Ngatabaru.
Lembaga Ini Bertanggung Jawab Sepenuhnya atas Penyelenggaraan Kegiatan Belajar
Mengajar Pada Tingkat Menengah Dengan Masa Belajar 6 Tahun (Bagi Lulusan SD/MI)
Dan 4 Tahun (Bagi Lulusan SLTP/MTs).
Alhamdulillah Pondok
Pesantren Modern Al-Istiqamah Ngatabaru mendapatkan apresiasi dari pemerintah
melalui SK. Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 27471 tahun 2022
sebagai satu-satunya Pondok Pesantren di Provinsi Sulawesi Tengah yang
melaksanakan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berbasis Dirasah Islamiyah dengan
pola Pendidikan Mu’allimin melalui Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510072100015.
Tarbiyatul Mu’allimin
Al-Islamiyah (TMI) merupakan pendidikan formal dengan jenjang pendidikan
tingkat menengah pertama dan tingkat menengah atas yang ijazahnya telah
mendapatkan pengakuan Muadalah (kesetaraan) oleh Pemerintah Republik Indonesia
baik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Status Tarbiyatul
Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI) telah diakui Undang-undang Satuan Pendidikan
Muadalah (SPM) melalui: