Tarbiyyatul Mu'allimin Al-Islamiyyah Al-Istiqamah


Tarbiyatul Mu`allimin Al-Islamiyah (TMI) didirikan bersamaan Dengan Dimulainya Pelaksanaan Pendidikan Dan Pengajaran Di Pondok Pesantren Modern Al-Istiqamah Ngatabaru. Lembaga Ini Bertanggung Jawab Sepenuhnya atas Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Pada Tingkat Menengah Dengan Masa Belajar 6 Tahun (Bagi Lulusan SD/MI) Dan 4 Tahun (Bagi Lulusan SLTP/MTs).

Alhamdulillah Pondok Pesantren Modern Al-Istiqamah Ngatabaru mendapatkan apresiasi dari pemerintah melalui SK. Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 27471 tahun 2022 sebagai satu-satunya Pondok Pesantren di Provinsi Sulawesi Tengah yang melaksanakan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berbasis Dirasah Islamiyah dengan pola Pendidikan Mu’allimin melalui Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510072100015.

Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI) merupakan pendidikan formal dengan jenjang pendidikan tingkat menengah pertama dan tingkat menengah atas yang ijazahnya telah mendapatkan pengakuan Muadalah (kesetaraan) oleh Pemerintah Republik Indonesia baik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Status Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI) telah diakui Undang-undang Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) melalui:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3089 tahun 2022 dengan Nomor Statistik Satuan Pendidikan Muadalah (NSSPM) 222272100002 dan Nomor Pokok Sekolah Nasional 70039648 yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP);
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3090 tahun 2022 dengan Nomor Statistik Satuan Pendidikan Muadalah (NSSPM) 232272100001 dan Nomor Pokok Sekolah Nasional 70039649 yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).